Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Majelis Hakim Pengadil Tom Lembong

Selain menangani kasus impor gula, ketiga hakim tersebut juga pernah menangani kasus-kasus besar lainnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Majelis Hakim Pengadil Tom Lembong
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Persidangan kasus impor gula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. 

Hakim Purwanto S Abdullah turut menangani kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dengan terdakwa Zarof Ricar.

Hakim Purwanto dikenal sebagai sosok yang tegas dan detail dalam pertimbangan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan manipulasi kebijakan publik.

Purwanto S Abdullah adalah seorang Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Hakim Purwanto pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

3. Alfis Setyawan

Hakim Alfis Setyawan menangani salah satu kasus besar tahun 2025, yaitu dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hakim Alfis menggantikan Ali Muhtarom di tengah proses persidangan kasus Tom Lembong.

Pergantian hakim anggota ini terjadi karena hakim Ali Muhtarom yang sebelumnya menangani kasus ini terjerat kasus suap terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

Rekomendasi Untuk Anda

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Vonis Tom Lembong dibacakan hakim pada sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Ketua.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas