Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP

KPK kembali memanggil Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP
Kompas.com/Suhaiela Bahfein
DIPERIKSA KPK - Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Depok, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023) lalu. Hari ini dia diperiksa KPK lagi. 

Padahal tindakan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Mulai dari Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas juncto Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT ASDP Nomor SK.801/HK.002/ASDP-2020 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT ASDP terkait etika jabatan direksi, Pasal 11 Ayat 8 dan 10 Perubahan Anggaran Dasar PT ASDP Tahun 2009, juga sejumlah peraturan lainnya.

"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1,25 triliun," ungkap dakwaan jaksa.

Jaksa menyebut, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen. 

Rinciannya, dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar; pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar dan dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas