KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP
KPK kembali memanggil Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Padahal tindakan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan.
Mulai dari Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas juncto Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT ASDP Nomor SK.801/HK.002/ASDP-2020 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT ASDP terkait etika jabatan direksi, Pasal 11 Ayat 8 dan 10 Perubahan Anggaran Dasar PT ASDP Tahun 2009, juga sejumlah peraturan lainnya.
"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1,25 triliun," ungkap dakwaan jaksa.
Jaksa menyebut, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen.
Rinciannya, dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar; pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar dan dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.