Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman bagi Hasto.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
PDI Perjuangan/Monang Sinaga
STATUS HASTO - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Foto Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat menyambut kehadiran Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). TRIBUNNEWS/HO//Monang Sinaga 

"Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau," ujar Megawati.

Kebebasan Hasto menandai kembalinya ia ke panggung politik. 

Namun, penegasan dari KPK menjadi catatan penting bahwa secara hukum, statusnya sebagai orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tidak berubah meski hukumannya telah dihapuskan melalui amnesti.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas