Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong
Juru Bicara MA Yanto menegaskan mereka bakal memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap tiga hakim itu melalui Badan Pengawas (Bawas) MA.
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PANGGIL HAKIM - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam jumpa pers terkait tindak lanjut atas laporan tim kuasa hukum eks Menteri Perdangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Kasus tersebut menyita perhatian publik di Indonesia, terutama karena berujung pada pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang memungkinkan Presiden untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Ini berarti bahwa proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Berita Populer
Baca tanpa iklan