Rumah Satori di Cirebon Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Satori ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Suasana kediaman Satori, anggota DPR RI dari Partai NasDem lengang, Jumat siang (8/8/2025).
Rumah bercat cokelat yang berada di tepi Jalan Palimanan–Sumber, Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas berarti.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, pintu gerbang dan pintu utama rumah tertutup rapat.
Di halaman hanya terlihat satu unit mobil dan beberapa sepeda motor terparkir.
Sesekali, suara kendaraan yang melintas di jalan utama memecah keheningan. Tidak ada tamu maupun aktivitas keluarga yang terlihat di area rumah tersebut.
Beberapa warga sekitar memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait Satori.
“Maaf, saya tidak tahu,” ujar seorang warga singkat sebelum berlalu.
Kasus yang menjerat Satori menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya bersama Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya merupakan anggota DPR RI aktif.
Baca juga: KPK Periksa Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR Heri Gunawan dan Satori
Satori, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan VIII Cirebon–Indramayu, kembali terpilih untuk periode 2024–2029 melalui Partai NasDem.
Sebelumnya, ia duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dari fraksi yang sama.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu, Satori mengklaim telah membawa berbagai program keuangan pusat ke daerah pemilihannya serta aktif memberikan sosialisasi dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Kini, kediaman yang dulunya kerap menjadi pusat aktivitas politik dan menerima banyak tamu itu justru tampak sepi.
Sorotan publik pun tertuju pada perkembangan kasus yang sedang dihadapi Satori.
Satori ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).