Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Tegaskan Payment ID Bukan untuk Memata-matai Transaksi

Payment ID sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Tegaskan Payment ID Bukan untuk Memata-matai Transaksi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BUKAN MATA-MATA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penerapan sistem Payment ID bukan dimaksudkan memata-matai transaksi masyarakat. 

Dia menegaskan bahwa informasi Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang bekerjasama sesuai kewenangannya masing-masing.

"Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent base sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Apa itu Payment ID?

BI memperkenalkan konsep Payment ID sebagai bagian dari inisiatif besar dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang bertujuan membangun sistem pembayaran digital nasional yang lebih efisien, inklusif, dan terintegrasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Payment ID tidak otomatis membuat Bank Indonesia bisa melihat semua detail pendapatan, belanja, pajak, atau investasi setiap orang.

Yang direkam adalah identitas pembayaran dan data relevan untuk pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran.

Baca juga: DPR Minta BI Pastikan Keamanan Data di Implementasi Payment ID

Payment ID ini dirancang sebagai "kunci identifikasi", "alat otentikasi", dan sarana agregasi data profil transaksi individu berbasis NIK.

Rekomendasi Untuk Anda

Memungkinkan BI mengkonsolidasikan data dari rekening bank, e-wallet, pinjol, hingga bantuan sosial dalam satu sistem.

Inisiatif ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80.

Dimulai dengan tahap uji coba di lingkungan internal BI dan penyaluran bantuan sosial non-tunai.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas