Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tribunnews.com/Tangkap layar HO
KASUS HAJI DI KPK - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya akan umumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.

"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan. 

Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya.

Kantor Kemenag Digeledah

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) lalu. 

Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025). 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.

KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas