Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran

MAKI menolak bebas bersyarat Setya Novanto. Dinilai langgar syarat hukum, MAKI siap ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan diabaikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
BOYAMIN SAIMAN - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat menyampaikan keberatan atas bebas bersyarat Setya Novanto yang dinilai melanggar syarat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM -Pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP senilai triliunan rupiah, kembali memicu kontroversi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut keputusan tersebut cacat hukum dan menuntut pembatalan segera.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat: rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.

“Kami akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan,-red) sekaligus akan menggugat PTUN apabila keberatan diabaikan,” kata dia, pada Selasa (19/8/2025).

MAKI adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi pemberantasan korupsi.

Organisasi ini kerap melaporkan kasus dugaan korupsi, mengajukan gugatan hukum (judicial review), hingga memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Tokoh yang sering menjadi representasi MAKI di publik adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Pembebasan Bersyarat adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu dan tetap dalam pengawasan.

Tujuan pembebasan Bersyarat adalah mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, memberi kesempatan bagi narapidana untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara secara bertanggung jawab

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat di Indonesia

Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (tidak termasuk remisi)

Berkelakuan baik selama menjalani hukuman

Tidak sedang menjalani hukuman lain

Ada jaminan dari keluarga atau pihak lain

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas