Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, Kini Ikut Nikmati Remisi HUT Kemerdekaan

Mario Dandy baru saja menikmati remisi enam bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada Minggu (17/08/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kilas Balik Kasus Mario Dandy, Kini Ikut Nikmati Remisi HUT Kemerdekaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REMISI MARIO DANDY - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Terbaru, terpidana Mario Dandy mendapat remisi HUT ke-80 RI selama 6 bulan pada 17 Agustus 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat Mario Dandy Satrio? Anak pejabat pajak Rafael Alun yang terseret kasus penganiayaan pada 2023 lalu.

Mario Dandy baru saja menikmati remisi enam bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada Minggu (17/08/2025).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo.

Fajar menerangkan Mario Dandy mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Selain Mario Dandy, rekan terpidana kasus penganiayaan yang sama, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga menikmati remisi di hari Kemerdekaan Indonesia.

Dulu, kasus Mario Dandy sempat menggemparkan publik.

Rekomendasi Untuk Anda

Dunia maya bahkan membongkar kelakuan Mario Dandy yang memamerkan harta kekayaan sang ayah.

Pada September 2023, Mario Dandy dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menjatuhkan terdakwa Mario Dandy vonis pidana 12 tahun.

Bagaimana perjalanan kasus Mario Dandy?

1. Kronologi Penganiayaan David

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu, AGH yang merupakan mantan kekasih David menghubungi korban melalui pesan singkat ingin mengambil kartu pelajar.

David diketahui sedang berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata.

AGH yang saat itu sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas lantas menemui David.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas