Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan
TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
GUGAT GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo 2023 lalu. Saat ini Gibran menjabat wakil presiden RI. Kemarin seorang advokat menggugatnya ke pengadilan terkait ijazah SMA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.

Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008  memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

advokat sbhnd
Advokat Subhan Palal. /Sumber: IG@subhanpalal

Klaim Pernah Juga Gugat Gibran di PTUN

Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas