Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Makarim Sama Persis Tom Lembong

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Makarim Sama Persis Tom Lembong
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat hendak jalani proses pemeriksaan kasus korupsi laptop didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kanan tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) pagi tadi. 

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Kasus Tom Lembong

Vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 750 juta terhadap Tom Lembong, berkait korupsi gula di periode 2015-2026 saat menjabat Menteri Perdagangan, sempat menuai sorotan.

Putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu, dinilai janggal sejumlah pihak. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, dalam vonis, disebut Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari kebijakan impor gula.

Disebut pula Tom tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam keputusannya sebagai menteri.

Fakta dakwaan yang disampaikan jaksa di sidang mengenai ada surplus gula juga keliru.

Sebab, data Kementerian Pertanian menunjukkan defisit 177 ribu ton, sehingga tidak ada larangan impor gula mentah. 

Kemudian, seluruh proses hingga pengambilan keputusan impor gula dilakukan atas dasar rapat resmi.  

Seiring vonis yang dinilai kontroversial, Presiden Prabowo kemudian memberi abolisi terhadap Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak Presiden yang bertujuan menghentikan proses hukum atau penghapusan tuntutan pidana, baik yang belum maupun yang sudah diputus pengadilan. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas