Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH

Menyikapi polemik tersebut, Edi Hasibuan menilai dalam kejadian ada kode etik yang tidak dijalankan dengan baik Kompol Cosmas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Lemkapi adalah lembaga independen yang didirikan pada tahun 2016 oleh Dr Edi Saputra Hasibuan, setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisioner Kompolnas periode 2012–2016.

Lemkapi berperan sebagai think tank yang fokus pada isu-isu strategis seputar kepolisian, hukum, dan keamanan, termasuk melakukan kajian dan riset terhadap kinerja Polri hingga memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik oleh kepolisian.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas