Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya

Kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI dan seluruh ketua fraksi partai politik di DPR RI telah sepakat menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000

Baca juga: Pimpinan DPR Disebut Telah Setuju Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

4. Tunjangan Jabatan Rp9.700.000

Rekomendasi Untuk Anda

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas