Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Jakarta
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:08
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:13
‘Isya’ 19:22

Fraksi Golkar Tak Masalah Tunjangan Rumah Dihentikan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menilai bal itu sebagai peluang positif untuk perbaikan institusi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Fraksi Golkar Tak Masalah Tunjangan Rumah  Dihentikan dan Moratorium Kunker Luar Negeri
Ist
DUKUNG MORATORIUM KUNKER Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji tidak mempermasalahkan keputusan soal penghentian tunjangan rumah dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi para anggotanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fraksi Golkar DPR RI tidak mempermasalahkan keputusan soal penghentian tunjangan rumah dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi para anggotanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menilai bal itu sebagai peluang positif untuk perbaikan institusi.

"Bagi Golkar, tidak ada masalah. Kita kan sudah tegaskan siap di-review fasilitas yang diberikan kepada DPR," ujar Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Formappi Dorong Evaluasi Menyeluruh Semua Jenis Tunjangan Anggota DPR, Tak Hanya Tunjangan Perumahan

Lebih lanjut, Sarmuji memandang langkah penghentian tunjangan rumah dan moratorium kunjungan luar negeri tersebut sebagai momentum penting bagi DPR untuk melakukan pembenahan internal.

Dia pun berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif di mata publik.

"Ini juga momentum bagi DPR untuk berbenah menjadi lebih baik," tandasnya.

Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

Baca juga: DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas