Anggota DPR Ahmad Irawan Respons Pernyataan Yusril: Pemilih Berhak Memilih Artis atau Bukan
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, merespons kritik Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, yang menyoroti sistem pemilu saat ini.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
"Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.
"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya," ucap Yusril.
"Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," katanya.
Baca tanpa iklan