Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Ahmad Irawan Respons Pernyataan Yusril: Pemilih Berhak Memilih Artis atau Bukan

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, merespons kritik Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, yang menyoroti sistem pemilu saat ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Ahmad Irawan Respons Pernyataan Yusril: Pemilih Berhak Memilih Artis atau Bukan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SISTEM PEMILU - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan di Jakarta belum lama ini. Ia merespons kritik Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyoroti sistem pemilu saat ini. 

Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.

Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

"Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," jelasnya.

Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.

"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya," ucap Yusril.

"Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas