Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya

DPR berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya
Rizki Sandi Saputra
TUNTUTAN 17+8 - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). DPR RI merespons “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan langkah konkret dan kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki citra DPR sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merespons tuntutan publik yang dikenal dengan sebutan "17+8 Tuntutan Rakyat" dengan mengambil langkah-langkah konkret. 

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat (5/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” tutur Dasco. 

Baca juga: Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Pimpinan DPR Dasco: Anggarannya Dikembalikan ke Negara

Berikut langkah konkret DPR dalam merespons tuntutan 17+8:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan sikap DPR yang lebih responsif terhadap aspirasi publik.

4. Penonaktifan Anggota DPR oleh Partai Politik

DPR mendukung tindakan partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR yang terlibat dalam kontroversi. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik dalam menindaklanjuti kasus ini.

5. Komitmen Terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan.

Tuntutan Lintas Sektor Legislatif, Pemerintah, TNI-Polri hingga Partai Politik
Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas