Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto, telah meminta kepada DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008, tetapi hingga sekarang DPR RI belum juga mengesahkannya.
Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.
Banyak pihak yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas karena RUU tersebut dianggap sebagai senjata hukum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia dan diharapkan menjadi solusi konkret agar aset negara tidak lagi dikuasai pelaku kejahatan, sehingga benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut setelah RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
Mengenai RUU Perampasan Aset ini, Yusril pun mengatakan bahwa RUU itu sebenarnya sudah diajukan juga sejak zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu.
Namun, memang belum dibahas oleh DPR RI hingga sekarang ini.
"Terkait dengan RUU Perampasan Aset ya, Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan meminta kepada DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang ini. Dan seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menkopol Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," imbuh Yusril.
Maka dari itu, kata Yusril, Prabowo pun meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
Yusril mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas.
Baca juga: PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Singgung soal Penguatan Pemberantasan Korupsi
Dia pun berharap, RUU Perampasan Aset ini bisa segera rampung pada tahun 2026 mendatang.
"Karena itu Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," katanya.
"Dalam perkembangan selanjutnya, Menteri Hukum sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Prolegnas dan ini sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ini dalam Prolegnas tahun 2025-2026 ya," ungkapnya.
"Nanti akan segera dibahas pada tahun ini juga. Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," tambah Yusril.