Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. 

b. Aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; 

c. Aset lainnya yang sah sebagai pengganti Aset Tindak Pidana; atau 

d. Aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

RUU Perampasan Aset juga bisa menjaring para pejabat yang memiliki aset tidak seimbang dengan penghasilan.

Dalam Ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini, juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas. 

Selain itu, apabila RUU Perampasan Aset ini disahkan, negara juga bisa melakukan penelusuran aset para pejabat, yang bisa dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. 

Dalam melaksanakan penelusuran tersebut, penyidik atau penuntut umum diberi wewenang untuk meminta Dokumen kepada setiap orang, Korporasi, atau instansi pemerintah. 

Rekomendasi Untuk Anda

Negara bisa melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana. 

Dalam ketentuan ini, diberikan juga kewenangan kepada penyidik atau penuntut umum untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset-aset yang menjadi objek yang dapat dirampas yang akan diatur dalam undang-undang. 

Bahkan, negara bisa merampas aset tindak pidana terhadap terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. 

RUU ini juga mengatur Permohonan Perampasan Aset, Tata Cara Pemanggilan, Wewenang Mengadili, Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Pengelolaan Aset, Tata Cara Pengelolaan Aset, Ganti Rugi dan/atau Kompensasi, Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga, Kerjasama Internasional penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana, Pendanaan, hingga Ketentuan Peralihan.

Ketentuan Peralihan ini mengatur Aset Tindak Pidana yang telah disita atau dirampas diserahkan pengelolaannya kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan sampai terdapat penugasan atau pembentukan LPA berdasarkan Undang-Undang.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas