Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICJR Soroti Soal Satsiber TNI Urusi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in ICJR Soroti Soal Satsiber TNI Urusi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
(Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi)
BRIGJEN JUINTA OMBOH - Berikut ini sosok Dansatsiber Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, yang menyebut Ferry Irwandi diduga lakukan tindak pidana. (Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut memberikan pandangan terkait Satuan Siber (Satsiber) TNI yang melakukan patroli siber terhadap warga sipil.

Satsiber TNI diketahui bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok. 

Dalam patroli siber itu, Satsiber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pegiat media sosial dan Youtuber Ferry Irwandi.

Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi menilai langkah tersebut telah melampaui kewenangan.

Baca juga: Saat Ferry Irwandi Disebut Lakukan Dugaan Pidana, Penyanyi Muthia Nadhira Akan Orasi

Menurutnya, konstitusi dan undang-undang sudah tegas membatasi peran TNI. 

Dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. 

TNI bukanlah aparat penegak hukum dan tidak boleh mengurusi dugaan tindak pidana sipil.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam konteks Satuan Siber, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata Iqbal dalam keterangan Selasa (9/9/2025).

"Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI," sambungnya.

ICJR menilai tindakan SatSiber TNI berbahaya bagi demokrasi dan HAM.

"Kami menekankan TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ujar dia.

Baca juga: Sosok Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Sebut Ferry Irwandi Diduga Lakukan Tindak Pidana, Eks Kopassus

ICJR mendesak Presiden Prabowo turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.

Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas