Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICJR Soroti Soal Satsiber TNI Urusi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in ICJR Soroti Soal Satsiber TNI Urusi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
(Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi)
BRIGJEN JUINTA OMBOH - Berikut ini sosok Dansatsiber Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, yang menyebut Ferry Irwandi diduga lakukan tindak pidana. (Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi) 

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: Sosok 4 Jenderal TNI yang Datangi Polda Metro Jaya, Dansatsiber Sebut Ferry Irwandi Lakukan Pidana

Brigjen Juinta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.

Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.

Brigjen Juinta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas