Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Delpedro Marhaen Upayakan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan

Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Pengacara Delpedro Marhaen Upayakan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JENGUK DELPEDRO - Keluarga dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba untuk menjenguk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai terangka kasus provokasi dalam aksi anarkis akhir Agustus lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya menyempatkan untuk berdialog dengan Delpedro yang ditahan dengan sangkaan penghasutan, dia merasa senang dan berterimakasih kami datang menjenguknya," ungkapnya kepada wartawan.

Dari hasil dialog, Yusril mengaku Delpedro banyak melakukan aktivitas membaca buku berkaitan hukum tata negara.

Tak jarang buku-buku itu merupakan statement-statement dari Yusril yang dibaca oleh Delpedro.

"Dia meminta buku-buku agar bisa mendalami hukum tata negara jika nanti sudah keluar dari tahanan," papar Yusril.

Menurut Yusril, Delpedro sebagai aktivis harus melakukan perlawanan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.

"Kami menghormati pendiriannya itu, tentu dia harus melakukan pembelaan dengan cara-cara elegan," tukasnya.

Yusril atas nama pemerintah sudah berpesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri agar tahanan aksi demo diberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya berharap para advokat yang mendampingi dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," pungkas Yusril.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya. Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi. 

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung. 

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi. 

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan. 

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas