Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025

LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan KND membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
LPSK - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati saat diwawancarai di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Ia menyebut pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025 tidak terabaikan.  

Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.

"Sesuai tupoksi enam lembaga HAM ini, salah satunya adalah menganalisis dampak peristiwa terhadap korban dan keluarganya. Jika ada temuan, tentu harus direkomendasikan kepada pemerintah, dan pemerintah harus memikirkan bagaimana dampaknya terhadap korban dan keluarganya,” ungkapnya. 

Selain itu, Sri Suparyati menegaskan, salah satu tugas utama tim adalah menganalisis dampak peristiwa terhadap korban dan keluarganya. 

"Temuan yang muncul nanti harus direkomendasikan kepada pemerintah, yang tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," ucapnya. 

Landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas