Cara Mudah Melihat Nomor SKCK untuk Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu
Nomor SKCK bisa dilihat pada bagian tengah dokumen atau berada di bawah tulisan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:
- Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Play Store.
- Selanjutnya lakukan registrasi dan buat akun, daftarkan diri dengan mengisi data pribadi dan unggah dokumen seperti KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta NPWP (jika ada).
- Setelah itu ajukan pembuatan SKCK, pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi, lalu klik “Ajukan SKCK” dan ikuti ketentuan yang tertera.
- Setelah data diri terisi dengan lengkap, kemudian lakukan pembayaran. Masukkan data sesuai kebutuhan pengajuan, lalu lakukan pembayaran menggunakan BRI Virtual Account.
- Apabila pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Terakhir pembuat bisa datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk pencetakan, bawa barcode pendaftaran, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili.
- Petugas akan melakukan verifikasi akhir dan mencetak SKCK.
Selain online, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan langsung di kantor polisi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
(Tribunnews.com/David Adi)