Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, PDIP: Melanggar Hak Publik

Deddy menilai, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, PDIP: Melanggar Hak Publik
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KPU TUTUP AKSES - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses dokumen calon presiden dan wakil presiden ke publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.  

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas