124 Ribu WNA Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Terbanyak dari China dan Kerja di Tambang
Warga Negara Asing(WNA) yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia tercatat ada 124.739 orang.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia tercatat ada 124.739 orang.
Jumlah tersebut tersebar di banyak wilayah seperti Bali, Jakarta, Yogyakarta, Morowali dan Batam.
WNA yang menjadi peserta BPJS Kesehatan terbanyak berasal dari China dan bekerja di sektor pertambangan.
Menyusul kemudian WNA dari Rusia, Inggris dan Australia.
"Itu di sekitar Sulawesi, Morowali yang terbanyak banyak dari China, RRC tapi tidak hanya RRC, ada Inggris, Australia ada dari Rusia dan lain sebagainya. WNA juga tidak hanya di sektor tambang ada juga di hotel, tambang termasuk yang paling banyak," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti usai acara Media Workshop di Rumah Sakit Jiwa Daerah, dr Arif Zainuddin di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa(16/9/2025).
Menurut Ali Gufron setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Jadi kita yang utama menargetkan untuk melindungi WNI termasuk WNA yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia," kata Ali.
Skema PPU BPJS Kesehatan untuk WNA lanjut Ali Gufron juga sama. PPU BPJS Kesehatan adalah Pekerja Penerima Upah(PPU), yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Iurannya sebesar 5 persen dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan atau instansi) dan 1% dipotong dari gaji peserta. Kategori PPU ini mencakup PNS, prajurit TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja di perusahaan swasta.
"PPU pada umumnya 1 persen yang bersangkutan 4 persen oleh pemberi kerja jadi 5 persen," ujar Ali Gufron.
Sebelumnya marak ditemukan 15 ribu WNA yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Bali. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif. Sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi:
1. Memiliki paspor yang masih berlaku
2. Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.
3. Memiliki izin tinggal resmi, berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Baca tanpa iklan