Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset  harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset  harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.  

 

Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuannya adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah negara merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang2.

Pokok-Pokok RUU Perampasan Aset:

Perampasan tanpa putusan pidana: Negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset berasal dari kejahatan.

Pembuktian terbalik: Tersangka harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.

Nilai minimum aset: Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas.

Aset tetap bisa dirampas: Meski tersangka meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan, aset tetap bisa disita.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengelolaan dan perlindungan: Diatur mekanisme pengelolaan aset, ganti rugi, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.

 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas