Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap

Di persidangan Diah juga mengaku tak tahu soal aliran dana yang diberikan suami untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Istri dari hakim non aktif Djuyamto, Diah Ayu Kusuma Wijaya (Kanan) menjadi saksi perkara suaminya dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari hakim non aktif Djuyamto, Diah Ayu Kusuma Wijaya mengaku hanya bisa pasrah suaminya terlibat perkara dugaan suap.

Suap adalah tindakan memberikan sesuatu baik uang, barang, jasa, atau janji kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan orang tersebut secara tidak sah atau melawan hukum.

Adapun hal itu disampaikan Diah saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto.

"Ibu sebagai istrinya Pak Djuyamto ya, bagaimana perasaanya sekarang?" tanya Ketua Majelis Hakim, Effendi di persidangan.

Baca juga: Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng

Diah mengaku saat ini dirinya hanya bisa pasrah.

"Saya seperti sudah hopeless, saya pasrahkan semuanya," jawab Diah.

Rekomendasi Untuk Anda

Di persidangan Diah juga mengaku tak tahu soal aliran dana yang diberikan suami untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saya tidak tahu kalau untuk yang NU ini Yang Mulia," jawab Diah.

Kemudian Hakim Effendi mengingatkan perkara saat ini agar bisa jadi pelajaran.

"Ini pelajaran juga kan karena peran istri sangat menentukan juga terhadap suaminya," kata Hakim Effendi yang kemudian dijawab betul oleh Diah.

Sebelumnya di persidangan, Bendahara Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Suratno mengungkapkan Djuyamto total menyerahkan Rp5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura.

Mulanya Suratno mengungkapkan dirinya bertemu dengan Djuyamto di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada malam hari.

"Saya menunggu (Pintu keberangkatan) di situ. Beliau datang. Habis itu memberikan uang," kata Suratno di persidangan.

Kemudian di persidangan dikatakan Suratno, Djuyamto mengungkapkan 3 proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura, sudah cair. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas