Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap

Di persidangan Diah juga mengaku tak tahu soal aliran dana yang diberikan suami untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Istri dari hakim non aktif Djuyamto, Diah Ayu Kusuma Wijaya (Kanan) menjadi saksi perkara suaminya dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025). 

"Saya dikasihkan 2 koper Yang Mulia. Nilai Rp2,5 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng

Lanjutnya Rp200 juta dari total uang tersebut diberikan ke panitia Wayang Babad Kartasura, bernama Edi.

"Uang tersebut dibawa menggunakan kereta menuju Solo," terang Suratno.

Uang tersebut, lanjut dia, disampaikan ke panitia, bahwa pengajuan proposal sudah cair dan uang sudah disimpan. 

Terungkap di persidangan, Djuyamto dikatakan juga menyerahkan pencairan proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dibawa saksi Suratno menggunakan mobil pribadi.

Kemudian uang ketiga senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan melalui transfer bank. Total Djuyamto seluruhnya menyerahkan Rp 5.750.000.000 miliar.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas