Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai

Edi Sarwono mengungkapkan bahwa dirinya pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 5 orang saksi ke persidangan. 

Jaksa lantas menyebutkan sejumlah nama yang ikut dalam kegiatan tersebut.

"Saya sebutkan ya, di antaranya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin ketua MA ya, Hatta Ali mantan ketua MA dan Pak Takdir mantan hakim agung. Betul Pak?" tanya jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Edi.

Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti dengan nominal berbeda:

  • PT Wilmar Group: Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun)
  • Permata Hijau Group: Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar)
  • Musim Mas Group: Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun)

Jaksa menuntut agar uang pengganti tersebut dibayarkan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp17,7 triliun akibat korupsi ekspor CPO.

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutuskan vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut.

Tak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan pasca vonis lepas tersebut.

Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas