Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli!

Hotman Paris Hutapea mencecar saksi ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, terkait dasar hukum impor gula kristal putih

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli!
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 saksi ahli ke persidangan. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa yang masih menjalani proses hukum antara lain:

  • Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  • Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene)
  • Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products)

Sidang kemain menghadirkan tiga saksi ahli, termasuk Sofyan Manahara, untuk mengklarifikasi aspek teknis dan regulasi dalam proses impor gula.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas