Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Tim pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi terkait gugatan perdata ijazah yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata pengacara Gibran, Dadang Herlu Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

“Apakah beliau (Gibran) akan datang? Nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnnya.

Sidang perkara ijazah Gibran kembali berlanjut di PN Jakpus siang ini.

Subhan, tim pengacara Gibran, dan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir lengkap.

Dalam tahapan sidang perdata, proses mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

Proses mediasi perkara ijazah Gibran ini pun akan berlangsung pada Senin, 29 September.

“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut.

Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari.

Kronologi kasus ijazah

Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas