Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM AJUKAN PRAPERADILAN: Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai daftarkan praperadilan kliennya atas status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook, Selasa (23/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.

Gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Hana menjelaskan objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hana mengatakan salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurut dia pihak yang berwenang mengaudit kerugian negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu, kata Hana, yang selama ini tidak dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam menjerat Nadiem sebagai tersangka.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penanhanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah maka penahanan juga tidak sah," jelasnya.

Alasan Nadiem Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas