Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari

KPK telaah laporan korupsi Rp48 miliar di Manokwari. Pelapor ancam demo, bupati belum beri tanggapan. Siapa yang akan dipanggil?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari
Kompas.com/Bayu Pratama S
TELAAH AWAL KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Terkini, KPK mulai menganalisis laporan dugaan korupsi proyek jalan dan gedung di Manokwari senilai puluhan miliar rupiah. 

Ringkasan Utama

KPK mulai menganalisis laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Manokwari, Hermus Indou. Laporan dilayangkan oleh Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) terkait dua proyek infrastruktur dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menegaskan bahwa setiap laporan akan diverifikasi dan ditelaah sesuai prosedur hukum. Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

   
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) pada Selasa (23/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme internal. Tahapan awal meliputi verifikasi validitas informasi sebelum masuk ke tahap telaah dan analisis substansi.

“Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata Budi Prasetyo. “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” imbuhnya.

Budi menegaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan konfirmasi terbuka mengenai isi laporan, identitas pelapor, maupun pihak yang dilaporkan, karena informasi tersebut bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan hukum.

Laporan Agpemaru merinci dugaan penyelewengan pada dua proyek besar di Kabupaten Manokwari. Proyek pertama adalah pembangunan Gedung Wanita Manokwari tahun anggaran 2022–2024.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rekomendasi Untuk Anda

Koordinator Agpemaru, Putra, menyebut adanya indikasi perencanaan ganda pada anggaran 2024 dan tidak dilaporkannya kegiatan tahun 2023–2024 dalam sistem evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pembangunannya sampai hari ini belum 100 persen selesai, baru fisik saja. Tapi kami menduga sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Di situ letak permasalahannya,” ujar Putra.

Proyek kedua yang dilaporkan adalah pembangunan jalan di Jalan Perkebunan 3 Macuan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Agpemaru menduga terjadi penggelembungan anggaran yang signifikan.

Menurut Putra, pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp5,49 miliar, namun nilai kontrak yang dicairkan melonjak menjadi Rp53,93 miliar.

“Kami menduga ada penggelembungan anggaran hampir Rp48,5 miliar di situ. Ini sudah dibayarkan 100 persen dan diduga atas perintah bupati,” kata Putra.

Agpemaru meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan investigasi lapangan dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Mereka juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa jika laporan tidak segera diproses.

Baca juga: Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia, Red Notice Segera Terbit

Pihak Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Bupati Hermus Indou menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di daerahnya telah melalui mekanisme pengadaan dan audit internal.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan hasil telaah awal atas laporan tersebut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas