Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO

Legal Wilmar Group, Monique membantah adanya dana Rp60 miliar untuk urus perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2025). Legal Wilmar Group, Monique jadi saksi di persidangan. 

"Tidak pernah," jawab Monique.

Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui dari putusan hakim pada saat itu pada perkara migor.

"Putusan hakim pada saat itu karena, saya agak lupa ya, karena ada tindakannya namun tindakannya bukan merupakan tindakan pidana. Karena waktu itu kerugian negaranya itu ada pertimbangannya di perdata," jelas Monique.

Akhirnya putusannya onslag, tanya jaksa kembali.

"Iya," jawab Monique.

 

Wilmar Singapura Siapkan Rp 60 Miliar 

Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan disebut meminta biaya urus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) tiga korporasi sebesar Rp60 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Disebutkan, Wahyu menjanjikan putusannya lepas atau onslag.

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025).

"Budgetnya mereka (Arif dan Wahyu) nggak mau dengan segini. Dengan budget Rp 20 miliar. Mereka mau budget itu Rp60 miliar," kata saksi pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri di persidangan.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO

Kemudian jaksa mempertanyakan ketika Wahyu menyampaikan biaya urus perkara tiga kali lipat dari harga semula Rp20 miliar untuk tiga korporasi.

"Apa yang dijanjikan oleh Wahyu pada saat itu?" tanya jaksa.

Ariyanto menyebut Wahyu janjikan putusannya onslag.

"Yang dijanjikan oleh Wahyu, itu belum dibicarakan. Yang setahu saya, saya ingat setelah pertemuan kedua, dia bilang, nanti mungkin kita onslag. Putusan bebas terlalu apa namanya," kata Ariyanto.

Kemudian jaksa lalu menanyakan bagaimana tanggapan dari Wilmar Singapura.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas