Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Dua Kali Revisi UU BUMN, Pengamat: Hanya untuk Memoles Danantara

Revisi kebut itu jadi bukti DPR dan pemerintah lebih sibuk memoles Danantara ketimbang memperkuat tata kelola BUMN secara menyeluruh.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in DPR Dua Kali Revisi UU BUMN, Pengamat: Hanya untuk Memoles Danantara
Instagram @prabowo
KANTOR DANANTARA - Gedung Wisma Danantara Indonesia yang menjadi kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut revisi UU BUMN hanya berfokus pada kepentingan Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sedang dibahas intensif oleh DPR RI bersama pemerintah. Berikut poin-poin penting dari proses revisi tersebut:

Pokok Revisi UU BUMN

Pengakomodasian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):

  • Revisi bertujuan memasukkan sejumlah putusan MK, termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.

Status Pejabat BUMN:

  • Ada wacana mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang memungkinkan mereka diawasi oleh lembaga seperti BPK dan KPK.

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan:

  • Karena sebagian besar fungsi operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.

Keuangan BUMN Dianggap Keuangan Negara:

  • Pakar hukum menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pejabatnya bisa terjerat UU Tipikor jika terjadi korupsi.

Proses Legislasi

  • DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi keempat UU BUMN dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
  • Target penyelesaian revisi ini adalah sebelum masa sidang DPR berakhir pada 2 Oktober 2025.
Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas