Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Praperadilan Soal Silfester Ditolak, Peradi Bersatu: Bukti Peradilan Tak Bisa Diintervensi

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ARRUKI melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gugatan Praperadilan Soal Silfester Ditolak, Peradi Bersatu: Bukti Peradilan Tak Bisa Diintervensi
Kompas.com/Rahel
SILFESTER MATUTINA - Dalam foto: Silfester Matutina. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina. 

"Ya benar (ARRUKI telah ajukan gugatan)," kata Marselinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

Dalam gugatannya tersebut, Marselinus mengatakan bahwa Kejaksaan dia anggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena Silfester tidak kunjung dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai vonis terhadapnya sudah inkrah.

Dengan belum dieksekusinya Silfester, Kejaksaan lanjut Marselinus dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak mengindahkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.

Kasus Silfester

Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali jadi sorotan publik.

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, hingga kini ia belum juga ditahan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan atas kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan seharusnya segera dieksekusi.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017, di mana ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla (JK) sebagai akar masalah bangsa dan menudingnya bermain isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ia juga menyebut JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk memperkaya keluarga serta kroni-kroninya melalui praktik korupsi dan nepotisme.

Pernyataan itu akhirnya membuat JK melayangkan laporan hukum melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Setelah proses hukum berjalan, Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.

Namun anehnya, hingga kini ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas