YLKI: Pemerintah Harus Buka Ruang Aduan Program Makan Bergizi Gratis
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membuat ruang aduan bagi masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
YLKI menegaskan pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap setiap kasus atau kerugian yang dialami oleh penerima manfaat.
"Bila perlu untuk dilakukan penghentian sementara program MBG untuk menjamin evaluasi perbaikan secara sempurna dan menyeluruh," ungkap.
Niti mengatakan, jika tidak dilakukan evaluasi perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu bagi penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan pada kasus keracunan.
YLKI mendesak perlu diadakannya pelatihan, standarisasi, dan jaminan baik higienitas.
Baik dari sarana prasarana dapur, sampai dengan persoalan kehalalan food tray (tempat makan) yang harus bisa dijamin keamanannya,
"Bila terbukti food tray tersebut tidak terjamin kehalalannya, maka perlu ada penarikan dan penggantian alternatif untuk food tray," sambungnya.
Baca juga: MBG di Kota Batu Nasi dan Sayurnya Basi, Wadah Bau Amis, Berujung Dihentikan Sementara
YLKI juga mendesak perlu adanya tenaga ahli gizi yang profesional dan terlatih untuk memastikan gizi yang seimbang sampai proses distribusi MBG.
"Sehingga makanan yang disajikan bisa terjamin kualitas dan gizinya untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Niti menegaskan pemerintah, terutama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat standar dan jaminan keamanan pangan MBG yang merupakan hak mutlak penerima manfaat.
"YLKI mendorong perombakan sistem secara menyeluruh dari hulu hingga hilir memastikan keamanan pangan safe from farm to table serta audit standar dapur dan standar makanan MBG," pungkasnya.
Selain YLKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta pemerintah menghentikan sementara program MBG.
ICW mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas banyaknya laporan kasus keracunan.
Menurut ICW, terlihat begitu lemahnya implementasi standar operasional prosedur (SOP).
Staf Divisi Riset ICW, Eva Nurcahyani, menyatakan pihaknya bersama koalisi masyarakat kawal MBG mendorong penghentian dan audit total program, termasuk pendampingan bagi penerima manfaat yang dirugikan.
“Respons kami dari ICW dan teman-teman koalisi poinnya, kita mendorong untuk program ini dihentikan, kemudian dievaluasi total, pun juga dalam konteks misalnya nanti pendampingan kerugian dari penerima manfaat,” kata Eva di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Kompas.