YLKI: Pemerintah Harus Buka Ruang Aduan Program Makan Bergizi Gratis
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membuat ruang aduan bagi masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membuat ruang aduan bagi masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menuai polemik.
Diketahui, kasus keracunan karena konsumsi MBG terjadi di sejumlah daerah.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan hingga saat ini tercatat 5.080 anak menjadi korban keracunan dari menu MBG di sekolah, dari 46 kasus.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut jumlah penderita keracunan MBG mencapai 5.320 dari 55 kasus sampai 10 September 2025.
"Pemerintah harus membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap program MBG ini."
"Sehingga aduan masyarakat bisa menjadi koreksi kebijakan MBG ke masyarakat," ungkap Ketua YLKI, Niti Emiliana kepada Tribunnews, dikutip Jumat (26/9/2025).
Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah kasus keracunan MBG di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hingga Kamis, 25 September 2025, sudah lebih dari 1.000 siswa yang menjadi korban keracunan MBG di KBB.
Data tersebut merupakan akumulasi dari dua kali peristiwa keracunan MBG.
Keracunan MBG di Bandung Barat pertama kali terjadi dua hari lalu, pada Senin (22/9/2025) dengan korban 475 siswa di Kecamatan Cipongkor.
Baca juga: Ikan Hiu Goreng yang Jadi Menu MBG Mengandung Logam Berat Berbahaya, Bisa Bikin Keracunan
Rabu (24/9/2025) kejadian serupa kembali terjadi di dua kecamatan, Cipongkor dan Cihampelas.
Ada sekitar 500 korban di Kecamatan Cipongkor dan 60 korban di Kecamatan Cihampelas.
Jika diakumulasikan, data akumulasi sementara menunjukkan ada 1.035 siswa yang menjadi korban keracunan MBG di Bandung Barat.
Sarankan MBG Disetop Sementara
Niti menegaskan konsumen penerima manfaat MBG berhak mendapat keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Berbagai macam polemik MBG dinilai menjadi indikator ketidaksiapan pelaksanaan MBG.