Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Poin Penting Surat Terbuka IDAI untuk BGN Berkait Kasus Keracunan MBG

Dalam surat terbuka tersebut, IDAI menegaskan sejumlah hal yang perlu segera diperhatikan pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in 5 Poin Penting Surat Terbuka IDAI untuk BGN Berkait Kasus Keracunan MBG
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PERAWATAN KORBAN - Pelajar korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Korban keracunan MBG terjadi di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas sejak Senin (22/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025), mencapai lebih dari 1.200 orang. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maraknya kasus keracunan makanan pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah membuat kalangan medis angkat bicara. 

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan keprihatinan mendalam melalui sebuah surat terbuka untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang diunggah di akun Instagram resmi @idai_ig.

Pada surat tersebut, disampaikan bahwa program MBG sejatinya bertujuan mulia, yaitu meningkatkan status gizi dan kesehatan anak Indonesia. 

Baca juga: Ikan Hiu Goreng yang Jadi Menu MBG Mengandung Logam Berat Berbahaya, Bisa Bikin Keracunan

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa keracunan berulang justru menimbulkan risiko serius bagi keselamatan anak. 

Ironisnya, bukan hanya anak sekolah yang terdampak, tetapi juga balita dan ibu hamil.

“Program MBG ini harus dikawal ketat. Jangan sampai niat baik berubah jadi ancaman kesehatan bagi kelompok rentan,” tulis IDAI dalam pernyataannya, dilansir dari akun Instagram IDAI, Jumat (26/9/2025). 

IDAI Tegaskan 5 Poin Penting

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat terbuka tersebut, IDAI menegaskan sejumlah hal yang perlu segera diperhatikan pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan:

1. Keselamatan Anak dan Kelompok Rentan 

Anak, balita, dan ibu hamil merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi dari risiko keracunan makanan.


2. Keamanan Pangan

Prosedur penyediaan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan wajib sesuai standar keamanan pangan untuk mencegah kontaminasi.


3. Kualitas dan Keseimbangan Menu  

Menu MBG harus bergizi seimbang dan disusun oleh ahli gizi anak dengan memperhatikan kebutuhan nutrisi.

4. Pengawasan  

Pengawasan diperketat. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beserta seluruh kelengkapannya harus tersertifikasi, dimonitor, dan dievaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

5. Mitigasi dan Layanan Aduan

Perlu disiapkan prosedur mitigasi kasus keracunan melibatkan pemerintah, sekolah, dokter spesialis anak, tenaga kesehatan, dan masyarakat. 

Pemberdayaan layanan aduan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada.

Lebih lanjut IDAI mengingatkan, anak-anak, balita, hingga ibu hamil merupakan kelompok rentan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas