Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Menko Yusril Jelaskan Posisi Pemerintah Sikapi Dualisme Kepemimpinan di PPP

Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menko Yusril Jelaskan Posisi Pemerintah Sikapi Dualisme Kepemimpinan di PPP
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MENKO YUSRIL MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal PPP. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun yang bertikai pasca-Muktamar PPP yang menghasilkan dua ketua umum.

"Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Pernyataan ini merespons hasil Muktamar PPP di Ancol yang menetapkan Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai ketua umum di dua forum berbeda. 

Kedua kubu sama-sama mengeklaim kepemimpinan yang sah dan berencana mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Campuri Urusan PPP

Rekomendasi Untuk Anda

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai dan mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan kepengurusannya sesuai prosedur. 

Namun, ia menekankan bahwa pengesahan hanya akan diberikan kepada kepengurusan yang dokumennya terbukti sah secara hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Yusril juga mengimbau agar kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah, karena hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi. 

Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mampu menyelesaikan persoalan internalnya secara mandiri.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," katanya.

Duduk perkara kisruh PPP

Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengemuka.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas