Prabowo Mengumpat usai BUMN Bagi-bagi Bonus meski Merugi, Ancam Perintahkan KPK-Kejagung Periksa
Prabowo mengumpat karena BUMN terus membagi bonus ke pejabatnya meski sedang merugi. Dia mengancam untuk memerinthakna KPK dan Kejagung memeriksa.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto kesal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tetap membagikan bonus kepada para pejabatnya meski tengah merugi.
Akibat adanya hal tersebut, Prabowo pun sampai mengumpat dalam pidatonya.
"Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyang perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, b******* benar itu!" kata Prabowo saat berpidato dalam Musyawarah Nasional (Munas) VI PKS di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Lantas, dia bercanda dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses para pejabat BUMN tersebut secara hukum.
Prabowo bahkan sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah perlu pejabat BUMN semacam itu untuk ditangkap dan diproses hukum.
"Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejari itu, bagaimana saudara (ke anggota PKS) perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi," ujar Prabowo.
Baca juga: Seloroh Prabowo ke Kader PKS yang Sering Tepuk Tangan Saat Dirinya Pidato: Sayang Pemilu Masih Lama
Setelah temuannya itu, Prabowo bakal memberikan kesemaptan kepada BUMN agar melakukan perbaikan setelah kini berada di bawah manajemen super holding Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kesempatan perbaikan itu pun diberkan Prabowo dalam jangka waktu 2-4 tahun.
"Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo telah membuat keputusan terkait penghilangan tantiem bagi para komisaris di BUMN.
Tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, tantiem merupakan penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Menurut Prabowo, adanya tantiem hanyalah akal-akalan saja agar banyak yang tidak memahami komponen semacam itu.
Pasalnya, dirinya pun mengakui sempat tidak mengerti arti dari tantiem.
"Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," katanya saat pidato Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Agustus 2025 lalu.
Baca tanpa iklan