Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

AIPKI: Dualisme Kolegium Setelah Terbit UU Kesehatan Picu Ketegangan Antardokter

Wisnu berharap MK dapat mengembalikan posisi, fungsi, dan kewenangan kolegium sebagaimana sebelum berlakunya UU 17/2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in AIPKI: Dualisme Kolegium Setelah Terbit UU Kesehatan Picu Ketegangan Antardokter
Foto tangkapan layar
SIDANG DI MK - Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlianto saat menyampaikan keterangan dalam sidang perkara 111/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/9/2025). /Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi 

Pemohon menganggap aturan ini membatasi atau membingungkan peran organisasi profesi dan kolegium.

Mengenal AIPKI

AIPKI merupakan  wadah yang menghimpun seluruh fakultas kedokteran di Indonesia.

Organisasi ini berperan penting dalam menjaga mutu pendidikan dokter, menyusun standar nasional, serta menjadi mitra pemerintah dalam kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran.

Berdiri tahun 2000-an sebagai forum koordinasi antar fakultas kedokteran, anggotanya kini mencakup 98+ fakultas kedokteran di seluruh Indonesia.

Pengurus Pusat AIPKI periode 2025–2028 baru saja dilantik di Jakarta (Juli 2025) dengan ketua umumnya Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto (FK Universitas Brawijaya).

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas