Survei KY: 43 Persen Hakim Pernah Mengalami Stres, Penyebab Bukan Hanya Beban Kerja
Komisi Yudisial (KY) mengungkap hampir separuh hakim di Indonesia pernah mengalami stres atau kelelahan emosional berulang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, mengungkap hampir separuh hakim di Indonesia pernah mengalami stres atau kelelahan emosional berulang.
Temuan ini berasal dari survei KY mengenai status dan kesejahteraan hakim yang dipaparkan dalam webinar bertajuk Status dan Kesejahteraan Hakim, Selasa (30/9/2025).
Dari hasil survei, 43 persen hakim mengaku pernah mengalami stres atau kelelahan emosional lebih dari satu kali dalam menjalankan tugas.
Bahkan, 15 persen menyebut peristiwa stres itu terjadi cukup sering.
“Ini menunjukkan bahwa mayoritas hakim pernah menghadapi tekanan emosional yang berulang dan ini dapat berdampak pada kesehatan mental dan kinerja,” kata Sukma.
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor
Stres adalah sebuah kondisi yang dirasakan saat seseorang menghadapi tantangan, atau berada dalam situasi yang mengharuskan kita menyesuaikan diri secara cepat dengan sebuah perubahan.
Temuan ini disebut paradoks, sebab mayoritas hakim merasa beban kerja mereka sudah proporsional, tetapi tetap menghadapi tekanan emosional berulang.
Adapun penyebab stres para hakim beragam.
“Penyebab stres, pertama beban kerja tinggi, kemudian yang kedua, ada kekhawatiran bahwa jika ditugaskan di lokasi yang jauh ketika promosi atau mutasi, itu menjadikan sumber stres,” ujar Sukma.
Baca juga: Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, Ketua Pansel: Kami Cari Figur Seperti Malaikat
Ia menambahkan, ketidakpastian waktu mutasi maupun lokasi penugasan sering menimbulkan kekhawatiran, terutama jika jauh dari keluarga atau fasilitas di pengadilan tidak memadai.
Minimnya staf pendukung juga dikeluhkan, karena berpotensi menyebabkan kesalahan administratif, keterlambatan putusan, hingga bertambahnya jam kerja.
Selain itu, sekitar 30 persen hakim mengaku terbebani tanggung jawab domestik, terutama bagi perempuan, sehingga memunculkan beban ganda.
Sebanyak 20 persen merasa mengalami isolasi sosial akibat menjaga citra independensi, 15 persen menghadapi dilema etik antara nilai hukum dengan keadilan pribadi, dan 10 persen pernah menangani perkara traumatis seperti KDRT atau pelecehan anak yang berdampak psikologis.
“Stres pada hakim tidak hanya bersumber dari beban kerja secara kuantitatifnya, tetapi juga dari ketidakpastian karir, kurangnya dukungan struktural, adanya tekanan eksternal, dan dilema psikologis,” pungkasnya.
Survei ini dilakukan KY dengan menggunakan kuesioner digital melalui platform SurveyMonkey.
Baca tanpa iklan