Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless Imbas Pencabutan Paspor

Kejagung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless Imbas Pencabutan Paspor
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BURONAN KORUPSI - Potret Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta. Ia menyebut Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless. 

Ringkasan Utama

  • Riza Chalid dan Jurist Tan berstatus stateless setelah paspor keduanya dicabut pemerintah
  • Riza Chalid dan Jurist Tan saat ini menjadi buronan setelah keduanya menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung
  • Riza Chalid adalah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, sementara Jurist Tan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, selain Riza Chalid, status yang sama juga terjadi pada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni Jurist Tan.

Anang menjelaskan, status stateless kedua buronan tersebut merupakan konsekuensi dari dicabutnya paspor Riza dan Jurist  pihak Imigrasi.

"Sudah minta kita cabut paspornya ya (Riza Chalid). JT (Jurist Tan) pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," kata Anang kepada wartawan dikutip Senin (6/10/2025).

Terkait hal ini, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus dua tersangka itu telah meminta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) untuk mencabut paspor Riza dan Jurist Tan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri

"Kita sudah minta dicabut, kalau Imigrasi kita sudah minta dicabut," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, hal tersebut kata Anang bertujuan untuk mempersempit pergerakan Riza dan Jurist yang kini masih dalam proses pencarian.

Pasalnya menurut dia, saat ini Kejagung juga masih berupaya mengejar dua buronan itu dengan permintaan red notice kepada pihak Interpol.

"Red notice sudah diajukan ke Interpol di Pusat tinggal kita tunggu saja," ujarnya.

Baca juga: Isu Sosok Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Nama Riza Chalid dan George Soros Mencuat

Menteri Imipas, Agus Andrianto juga telah menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor milik Riza Chalid dan Jurist Tan.

Dijelaskan Agus bahwa Pencabutan paspor terhadap raja minyak itu berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.

"Sejak awal minta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor (Riza Chalid). (Kemudian) disepakati untuk dicabut," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7/2025) lalu.

Sedangkan terhadap Jurist Tan, Agus mengatakan pencabutan paspor milik eks Staf khusus Nadiem Makarim itu sudah dilakukan pihaknya sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan dari Kejagung.

"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025) lalu.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas