Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Disinggung Recehan Juga Diambil

Lanjutan sidang suap vonis CPO di PN Tipior Jakarta Rabu (8/10/225), ada ucapan soal hakim uang receh juga diambil

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Disinggung Recehan Juga Diambil
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG SUAP CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025). Para terdakwa saling bersaksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengungkapkan Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri disebut wanprestasi oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Hal itu terkait aliran dana USD 2 juta untuk urus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Adapun hal itu disampaikan Wahyu Gunawan saat diperiksa sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).

Ia bersaksi untuk Terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

"Terkait jumlah tadi yang USD 2 juta pernah ada komplen dari Pak MAN tidak sesuai," tanya jaksa di persidangan.

Kemudian dikatakan Wahyu, Ariyanto menanyakan soal valas USD 2 juta apakah sudah diberikan ke Arif Nuryanta.

"Ada datang terakhir menanyakan ke saya 'Sudah lu kasih belum Way ke Mendan (Sapaan Arif)' 'Sudah om' 'Bagaimana?' sudah diterima 'Informasinya Om wanprestasi'," kata Wahyu di persidangan.

Baca juga: Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian jaksa menayangkan maksud Ariyanto dari wanprestasi tersebut.

Kemudian Ariyanto menyingung hakim uang receh juga diambil.

 "Ariyanto wanprestasi tidak sesuai janji. Pernyataannya seperti itu. Terus Pak Ariyanto bilang 'Itu sudah bagus, udah lu terima saja, hakim recehan juga diambil' seperti itu keadaannya waktu itu. Langsung dia pulang tak ada lagi komunikasi," ungkapnya.

 

Ariyanto Janjikan Rp30 Miliar 

Sebelumnya di persidangan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengatakan Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri menawarkan Rp30 miliar ke eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Uang tersebut untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

"Seperti biasa, Pak Arianto menanyakan lagi ke Pak MAN, bagaimana Dan sudah ada kabar. 'Kabar apa?' 'Soal migor bagaimana? Apa bisa dibantu maksimal? Kita siapkan ada 20,' langsung Pak Arianto menyebut 'Ada Rp 20 miliar'," kata Wahyu di persidangan.

Baca juga: 3 Korporasi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp17,7 Triliun

Kemudian diungkapkannya, Arif Nuryanta menyampaikan vonis berkurang dari tuntutan sudah bagus.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas