Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

Empat terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengaku masih berstatus pegawai Pertamina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Empat terdakwa mengaku masih berstatus karyawan BUMN. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

9 Orang Berstatus Terdakwa

Berikut daftar 9 orang yang sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina :

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

9 orang tersebut telah dilakukan pelimpahan penyidik Jampidsus Kejagung ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau tahap II pada Senin 23 Juni 2025.

Mereka merupakan bagian dari 18 orang yang sebelumnya menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung.

Sementara 9 orang yang masih berstatus tersangka  di antaranya:

  1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
  3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
  4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
  5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 
  6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
  7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Dalam kasus ini mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas