Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur? Ini Menurut SKB 3 Menteri 

Penjelasan SKB 3 Menteri tentang apakah Hari Santri, 22 Oktober 2025 merupakan hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur? Ini Menurut SKB 3 Menteri 
kemenag.go.id
HARI SANTRI NASIONAL - Logo Hari Santri 2025 diunduh Kamis (2/10/2025). Penjelasan SKB 3 Menteri tentang apakah Hari Santri, 22 Oktober 2025 merupakan hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 22 Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia, khusunya bagi para santri.

Pasalnya, tanggal 22 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Santri Nasional,  sebuah peringatan yang ditetapkan untuk mengenang peran historis santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. 

Penetapan Hari Santri Nasional sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

"Bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," bunyi Keppress tersebut.

Namun, pertanyaan yang selalu muncul setiap tahun adalah apakah Hari Santri merupakan hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah?

Penjelasan Menurut SKB 3 Menteri

SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merinci seluruh tanggal merah dan cuti bersama sepanjang tahun. 

Dalam daftar tersebut, tanggal 22 Oktober 2025 tidak termasuk sebagai hari libur nasional.

Sejarah Hari Santri

Rekomendasi Untuk Anda

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober sebagai penghormatan atas peran penting para santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Dikutip dari kotasukabumi.baznas.go.id, penetapan hari ini secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Baca juga: Link Download Logo Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofi dan Tema Tahun Ini

Awalnya, ide untuk menetapkan hari khusus bagi santri muncul dari komunitas pesantren sendiri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar para santri dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usulan Hari Santri berawal dari sebuah inisiatif yang digagas oleh para santri di Pondok Pesantren Babussalam, yang terletak di Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. 

Pada saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden menunjukkan dukungannya dengan menandatangani komitmen untuk menjadikan Hari Santri bagian dari kalender nasional, tepat pada 1 Muharram.

Namun, usulan tanggal tersebut kemudian disesuaikan setelah mendapat masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Mereka mengajukan tanggal 22 Oktober sebagai tanggal yang lebih bermakna secara historis. 

Sebab, pada tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy’ari, salah satu tokoh ulama terkemuka dan pahlawan nasional, mengeluarkan fatwa resolusi jihad. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas