Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur? Ini Menurut SKB 3 Menteri 

Penjelasan SKB 3 Menteri tentang apakah Hari Santri, 22 Oktober 2025 merupakan hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apakah Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur? Ini Menurut SKB 3 Menteri 
kemenag.go.id
HARI SANTRI NASIONAL - Logo Hari Santri 2025 diunduh Kamis (2/10/2025). Penjelasan SKB 3 Menteri tentang apakah Hari Santri, 22 Oktober 2025 merupakan hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah. 

Warna-warni ini menegaskan bahwa perbedaan adalah kekuatan yang mempersatukan bangsa Indonesia.

  • Gelombang Naik

Bentuk pita yang melengkung ke atas menggambarkan perjalanan panjang santri dari masa perjuangan kemerdekaan hingga era modern.

Gerakan naik ini menunjukkan bahwa santri tidak hanya menjaga, tapi terus membangun dan memajukan peradaban.

  • Enam Pita sebagai Kekuatan Santri

Enam pita melambangkan enam kekuatan utama santri: iman, ilmu, amal, akhlak, persatuan, dan perjuangan.

Keenam unsur ini saling melengkapi dan menjadi fondasi utama peran santri dalam mengawal kemerdekaan dan menuju peradaban dunia.

  • Tipografi "Hari Santri 2025"

Tulisan tegas di bagian bawah logo menjadi fondasi yang kokoh, melambangkan keteguhan santri dalam menjaga dan mengawal kemerdekaan Indonesia.

Fondasi ini menjadi pijakan kuat yang menguatkan arah gerak pita ke atas, mengisyaratkan visi besar santri membawa nilai Islam rahmatan lil 'alamin ke kancah global.

  • Titik Temu

Rekomendasi Untuk Anda

Di tengah logo terdapat titik pertemuan pita-pita, menggambarkan ruang dialog antarbangsa dan antarbudaya.

Titik temu ini simbol harmoni dan perdamaian peradaban dunia, dari mana santri berperan sebagai penjaga kemerdekaan sekaligus duta gagasan dan nilai universal.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Hari Santri 2025

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas