Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta

Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
DEWAN PERS - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Dewan Pers menyerahkan pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Ciptakepada DPR RI dengan tembusan Menteri Hukum, Jumat, 10 Oktober 2025. 

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;

Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya. 

3. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Rekomendasi Untuk Anda

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:

a. disebut dalam Ciptaan;
b. sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. 
“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku, …
b. sampai dengan r. ….
s. Program komputer
t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”

  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
  • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas