Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta

Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
DEWAN PERS - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Dewan Pers menyerahkan pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Ciptakepada DPR RI dengan tembusan Menteri Hukum, Jumat, 10 Oktober 2025. 

Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58 ayat (1)

a. Buku,…
b. Ceramah, …
c. Sampai i.
j. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”

Rekomendasi Untuk Anda

9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1)

a. Karya fotografi…
b. Potret…
c. Sampai j.
k. Karya jurnalistik

berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:

a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.

iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.

iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli. 

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas